Gerobak Dorong Pun Kena Pajak


Gerobak Kena Pajak

KETIKA bangsa Indonesia masih di bawah pemerintahan Hindia Belanda, rakyat dibuat sengsara dengan adanya bermacam-macam pungutan pajak. Kadangkala, pajak yang diberlakukan sering tidak masuk akal, seperti pajak anjing, pajak jalinan rambut panjang dan kuku panjang (untuk masyarakat China), pajak sepeda, juga pajak sado, delman dan lainnya.
Di bawah pemerintahan Jepang, ternyata keadaan tidak bertambah baik. "Saudara Tua" kita justru membuat rakyat lebih sengsara lagi dengan menambah rincian jenis-jenis pajak yang harus dibayar, terutama pada pemberlakuan pajak kendaraan. Jangan bayangkan kalau saat itu hanya mobil dan motor yang termasuk kendaraan, tapi becak, bahkan gerobak dorong pun ikut terkena pajak!
Lucunya lagi, kalau sekarang besaran pajak ditentukan oleh jenis dan tahun pembuatannya , saat itu besaran pajak ditentukan oleh jenis kendaraan dan roda ban yang dipakainya! Hahahaha.
Tidak percaya? Dalam surat kabar Asia Raya (terbit pada masa pemerintahan Jepang) pernah dimuat pengumuman sekaligus peringatan bagi rakyat Indonesia untuk segera melunasi pajak kendaraannya. Dalam pengumuman itu tertera dengan rinci besaran pajak untuk tiap-tiap kendaraan, termasuk gerobak. Masih belum percaya?
Berikut sebagian isi pengumuman itu:
Djakarta Tokubetsu Shichoo mempermakloemkan bahwa:
Padjak boeat tahoen 2605 (1945) haroes diloenasi sebeloem tanggal 1 boelan 3 tahun 2605. Kini kepada mereka jang bersangkoetan diberikan kesempatan oentoek membajar padjak itu pada tiap2 hari bekerdja.
Joemlah padjak boeat:
Memakai roda ban bukan karet Memakai roda ban karet mati Memakai roda ban karet pompa
Delman, sado, ebro f 6,- f 5,- f 5,-
Gerobak f 8,- f 6,- f 4,-
Gerobak dorong f 5,- f 4,- f 3,-
Boeat roda tiga (betja) djoemlah padjak ditetapkan f 3,-


Pembajaran dapat dilakoekan moelai tanggal 2 boelan 1 tahun 2605 pada tiap2 hari bekerdja (kedjoeali hari Kemis) di Kantor Bendahari Djakarta Tokubetsu Shi jalan Kebon Sirih No. 22 dari djam 9.30 -1.30 siang hari.
Selandjoetnya diperingatkan bahwa kewadjiban membajar padjak jang dimaksoed di atas, berlakoe oentoek semoea pendoedoek Djakarta jang mempoenjai dan atoe mempergoenakan kendaraan sebagai diseboet di atas, kecoeali djika menoeroet peratoeran jang berlakoe dapat dibebaskan dari pembajaran padjak itoe (Asia Raya, 4 Djanoeari 2605).
Bayangkan jika pajak itu masih berlaku sampai sekarang, pasti rakyat Indonesia akan semakin terpuruk dalam kemiskinan! Karena besarnya pajak untuk gerobak dorong yang memakai roda ban bukan karet sama besarnya dengan pajak untuk delman, sado atau ebro yang memakai roda ban karet mati, yaitu f 5,-!!
Untunglah Jepang hanya berkuasa beberapa tahun saja di Indonesia sehingga saat ini gerobak dorong bebas berkeliaran dimana-mana. Sayangnya delman dan becak mengalami nasib sebaliknya, walaupun dibebaskan dari pajak namun saat ini delman hanya boleh beroperasi disekitar monas. Sedangkan becak, pada sekitar tahun 1990an dilarang "beredar" lagi di ibukota.

sumber:http://www1.kompas.com/readkotatua/xml/2012/03/22/13105992/gerobak.dorong.pun.kena.pajak

0 komentar:

Posting Komentar